Undang undang Pramuka No 12 Tahun 2010

Pendidikan kepramukaan merupakan salah satu bentuk pendidikan nonformal yang bertujuan untuk mengembangkan potensi dan memupuk akhlak mulia, pengendalian diri, serta keterampilan hidup. Melalui pendidikan ini, diharapkan dapat melahirkan generasi muda yang siap menjalankan perjuangan bangsa dan negara. Selain itu, pendidikan kepramukaan yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka juga merupakan sarana untuk memenuhi hak warga negara dalam berorganisasi dan mendapatkan pendidikan, sesuai dengan Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Gerakan Pramuka, yang pada masa pemerintahan Hindia Belanda pada tahun 1912 dikenal sebagai kepanduan, terus berkembang dalam dinamika politik yang didasari oleh perpecahan bangsa. Namun, kegiatan kepanduan di Indonesia tetap memiliki komitmen yang sama, yaitu menentang kebijakan pemerintahan kolonial Hindia Belanda dan berjuang untuk kemerdekaan Indonesia. Sejarah mencatat bahwa gerakan kepanduan turut berperan dalam pembentukan sikap patriotisme generasi muda, yang pada akhirnya menjadi momen penting bagi Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 dan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Setelah kemerdekaan, Presiden Republik Indonesia Soekarno mengumpulkan 60 organisasi kepanduan untuk dikonsolidasikan menjadi kekuatan dalam pembangunan nasional. Untuk mengatur hal ini, Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, yang menjadikan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi yang memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia.

Namun, perkembangan Gerakan Pramuka mengalami pasang surut dan pada beberapa waktu dianggap kurang penting oleh generasi muda. Hal ini menyebabkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai filosofi dasar pendidikan kepramukaan tidak berkembang secara optimal dalam membentuk karakter generasi muda. Di saat yang sama, dalam konteks global, bangsa dan negara membutuhkan generasi muda yang mencintai tanah air, memiliki kepribadian yang kuat, solidaritas sosial, kejujuran, sikap toleransi, kemampuan kerja sama, tanggung jawab, serta disiplin untuk membangun dan mempertahankan negara.

Untuk mengatasi permasalahan ini, pada peringatan ulang tahun Gerakan Pramuka pada 14 Agustus 2006, dilakukan revitalisasi Gerakan Pramuka. Revitalisasi ini dianggap penting dalam upaya pembangunan karakter bangsa yang sesuai dengan tuntutan perubahan zaman. Untuk menghidupkan kembali semangat perjuangan yang dipengaruhi oleh nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang heterogen dan demokratis, dibuatlah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Undang-Undang ini menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan yang mandiri, sukarela, dan non-politis, dengan semangat Bhineka Tunggal Ika untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, diatur aspek pendidikan kepramukaan, kelembagaan, tugas dan wewenang pemerintah serta pemerintah daerah, hak dan kewajiban para pemangku kepentingan, dan juga aspek keuangan Gerakan Pramuka.

Undang-Undang ini menegaskan bahwa Pancasila merupakan dasar dari Gerakan Pramuka, dan Gerakan Pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pendidikan kepramukaan melalui kegiatan seperti pendidikan dan pelatihan, pengembangan diri, pengabdian masyarakat dan orang tua, serta bermain dengan orientasi pada pendidikan. Tujuan dari Gerakan Pramuka adalah membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menghormati nilai-nilai bangsa, dan memiliki keterampilan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka disahkan oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 24 November 2010. Undang-Undang ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 131. Penjelasan mengenai Undang-Undang ini ditemukan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5169.

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, diharapkan Gerakan Pramuka dapat menjadi sarana yang efektif dalam mengembangkan karakter dan keterampilan generasi muda Indonesia. Melalui pendidikan kepramukaan yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, generasi muda diharapkan dapat membangun bangsa yang kuat, berkepribadian tinggi, dan cinta tanah air serta mampu menghadapi semua tantangan masa depan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia.

Gerai Pramuka adalah Penyedia perlengkapan Pramuka paling lengkap di Indonesia, Gerai Pramuka sudah exist dalam melayani dan menyediakan perlengkapan pramuka sejak tahun 2009 dengan nama Fast One Jaya di Jogjakarta, tahun 2011 s.d 2015 berganti dengan tokopramuka dot com dan tahun 2016 menggunakan brand baru Gerai Pramuka hingga saat ini. Sudah ribuan Produk yang terjual dan bisa melayani kebutuhan atribut pramuka dari seluruh wilayah Indonesia. Kebutuhan Pramuka bisa dilayani via WA 08777 3777 077, Kunjungi Instagram : @geraipramuka

Written by admin

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.